Tampilkan postingan dengan label artikel pilihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel pilihan. Tampilkan semua postingan

MENGENAL NUKLIR, BAHAYA DAN MANFAATNYA

Posted by USOFT 4/04/2011 08:45:00 AM, under |

Tahukah anda paparan radiasi nuklir pada mahluk hidup dapat mengakibatkan pemutusan ikatan kimia penting semisal pemutusan ikatan pada struktur DNA dalam kromosom. Perubahan yang terjadi pada struktur DNA akan diteruskan pada sel berikutnya yang dapat mengakibatkan kelainan genetik, kanker dan lain-lain. Nuklir sumber daya "baru" yang menggiurkan sekaligus menakutkan.

NUKLIR
Nuklir dari segi bahasa berarti inti, dan dalam hal ini diartikan sebagi inti dari atom. Atom merupakan bagian terkecil dari suatu materi yang sudah tidak memiliki sifat dasar materi. Dikatakan tidak memiliki sifat dasar materi karena sifat dari atom-atom penyusun materi itu berlainan dengan sifat materi itu sendiri. Setiap atom digambarkan sebagai bola yang terdiri atas kulit atom di bagian luar dan inti atom di tengah-tengahnya. Pada bagian kulit atom terdapat elektron-elektron bermuatan listrik negatif yang bergerak mengelilingi inti atom. Pada bagian inti terdapat proton dan neutron. Proton bermuatan listrik positif, sedang neutron tidak bermuatan listrik atau netral.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang inti atom, marilah kita memulai bahasan itu dari aktivitas hidup kita sehari-hari. Pada waktu kita melakukan sarapan pagi misalnya, kita biasanya bertemu dengan nasi. Pertama kita melihat sepiring nasi putih. Jika nasi tersebut diuraikan ke bagian-bagian yang lebih kecil, maka kita akan memperoleh malekul-molekul penyusun nasi putih. Jika molekul nasi kita uraikan lagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil, maka akan kita peroleh atom-atom penyusun molekul tersebut.

Dalam ilmu kimia, nasi putih termasuk senyawa karbohidrat monosakarida yang rumus molekulnya C6H12O6. Artinya, satu molekul nasi tersusun atas 6 atom carbon (C), 12 atom hidrogen (H), dan 6 atom oksigen (O). Jadi molekul nasi dapat diuraikan menjadi atom-atom penyusunnya, sehingga diperoleh atom C, H, dan O. Jika kita mengambil salah satu atom C untuk diuraikan lebih lanjut, maka dari atom itu akan diperoleh kulit atom dan inti atom. Dalam kulit atom C terdapat 6 buah elektron, sedang dari dalam inti atomnya diperoleh 6 buah proton (p) dan 6 buah neutron (n).


TEKNOLOGI NUKLIR
Istilah nuklir dalam ilmu pengetahuan selalu dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam inti atom. Disiplin fisika nuklir misalnya, merupakan cabang ilmu pengetahuan yang khusus mempelajari fenomena-fenomena fisika yang terjadi di dalam inti atom. Reaksi nuklir merupakan reaksi yang melibatkan inti atom. Kita juga mengenal istilah reaktor nuklir, yaitu suatu tempat untuk melangsungkan reaksi nuklir secara aman dan terkendali.

Nuklir atau inti atom sebenarnya hanyalah bagian yang sangat kecil dari sebuah atom, sedang atom itu sendiri merupakan bagian yang terkecil dari sebuah materi. Meskipun demikian, dalam membahas mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, ternyata kita harus berhadapan dengan bidang bahasan yang sangat luas. Hal ini tentu saja sangat erat kaitannya dengan berbagai macam fenomena fisika beserta informasi lain yang terkandung di dalam nuklir yang berhasil dikuak oleh manusia. Bahkan hingga kini, banyak informasi yang terkandung di dalamnya masih terus dipelajari oleh manusia. Berbagai penelitian dalam skala besar yang melibatkan banyak ilmuwan terus dilakukan dalam rangka memperoleh informasi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir itu sendiri.

Sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir bermula ketika Otto Hahn dan Fritz Strasmann pada tahun 1938 menemukan reaksi pembelahan inti atom. Mereka melakukan penelitian dengan cara menembaki unsur Uranium-235 (U-235) dengan partikel neutron yang bergerak sangat lambat. Dari hasil penembakan tersebut mereka mendapatkan bahwa inti atom U-235 pecah menjadi inti-inti atom yang lebih kecil dan massanya lebih ringan dibandingkan U-235, lalu dipancarkan dua hingga tiga buah partikel neutron baru yang bergerak sangat cepat (neutron ini disebut neutron cepat), hingga pada akhirnya dilepaskanlah energi dalam bentuk panas sebesar 200 Mega electron-Volt (MeV).

Reaksi yang ditemukan oleh Hahn dan Strasmann ternyata sangat berlainan dengan reaksi kimia biasa yang sudah dikenal pada saat itu. Pada reaksi kimia biasa, reaksi itu terjadi antara unsur-unsur kimia, dimana unsur-unsur yang bereaksi masih dapat ditemukan dalam senyawa hasil reaksi. Reaksi pembelahan inti atom U-235 tersebut disebut reaksi nuklir, karena setelah terjadi reaksi pembelahan tidak ditemukan lagi adanya inti atom U-235. Reaksi ini sering kali disebut juga sebagai reaksi fisi (pembelahan) karena inti U-235 pecah menjadi dua inti yang lebih kecil. Dari penemuan reaksi inilah persamaan kesetaraan massa dan energi yang dirumuskan oleh Albert Einstein dengan persamaan: E = mc2 (E = energi dalam Joule, m = massa dalam kilogram, dan c = kecepatan cahaya yang nilainya 300.000 kilometer per detik) dapat dibuktikan dan diakui kebenarannya oleh kalangan ilmuwan secara luas.

RADIOAKTIVITAS
Atom terdiri atas inti atom dan elektron-elektron yang beredar mengitarinya. Reaksi kimia biasa (seperti reaksi pembakaran dan penggaraman), hanya menyangkut perubahan pada kulit atom, terutama elektron pada kulit terluar, sedangkan inti atom tidak berubah. Reaksi yang menyangkut perubahan pada inti disebut reaksi inti atau reaksi nuklir (nukleus=inti).

Radioaktivitas adalah kemampuan inti atom yang tak-stabil untuk memancarkan radiasi dan berubah menjadi inti stabil. Proses perubahan ini disebut peluruhan dan inti atom yang tak stabil disebut radionuklida. Materi yang mengandung radionuklida disebut zat radioaktif. Peluruhan ialah perubahan inti atom yang tak-stabil menjadi inti atom yang lain, atau berubahnya suatu unsur radioaktif menjadi unsur yang lain.

Radioaktivitas ditemukan oleh H. Becquerel pada tahun 1896. Becquerel menamakan radiasi dengan uranium. Dua tahun setelah itu, Marie Curie meneliti radiasi uranium dengan menggunakan alat yang dibuat oleh Pierre Curie, yaitu pengukur listrik piezo (lempengan kristal yang biasanya digunakan untuk pengukuran arus listrik lemah), dan Marie Curie berhasil membuktikan bahwa kekuatan radiasi uranium sebanding dengan jumlah kadar uranium yang dikandung dalam campuran senyawa uranium. Disamping itu, Marie Curie juga menemukan bahwa peristiwa peluruhan tersebut tidak dipengaruhi oleh suhu atau tekanan, dan radiasi uranium dipancarkan secara spontan dan terus menerus tanpa bisa dikendalikan. Marie Curie juga meneliti campuran senyawa lain, dan menemukan bahwa campuran senyawa thorium juga memancarkan radiasi yang sama dengan campuran senyawa uranium, dan sifat pemancaran radiasi seperti ini diberi nama radioaktivitas. Pada tahun 1898, ia menemukan unsur baru yang sifatnya mirip dengan bismut. Unsur baru ini dinamakan polonium diambil dari nama negara asal Marie Curie, yaitu Polandia. Setelah itu H. Becquerel dan Marie Curie melanjutkan penelitiannya dengan menganalisis pitch blend (bijih uranium). Mereka berpendapat bahwa di dalam pitch blend terdapat unsur yang radioaktivitasnya lebih kuat daripada uranium atau polonium. Pada tahun yang sama mereka mengumumkan bahwa ada unsur radioaktif yang sifatnya mirip dengan barium. Unsur baru ini dinamakan radium (Ra), yang artinya benda yang memancarkan radiasi.

Reaksi nuklir ada yang terjadi secara spontan ataupun buatan. Reaksi nuklir spontan terjadi pada inti-inti atom yang tidak stabil. Zat yang mengandung inti tidak stabil ini disebut zat radioaktif. Adapun reaksi nuklir tidak spontan dapat terjadi pada inti yang stabil maupun,inti yang tidak stabil. Reaksi nuklir disertai perubahan energi berupa radiasi dan kalor. Berbagai jenis reaksi nuklir disertai pembebasan kalor yang sangat dasyat, lebih besar dan reaksi kimia biasa.

Ternyata, banyak unsur yang secara alami bersifat radioaktif. Semua isotop yang bernomor atom diatas 83 bersifat radioaktif. Unsur yang bernomor atom 83 atau kurang mempunyai isotop yang stabil kecuali teknesium dan promesium. Isotop yang bersifat radioaktif disebut isotope radioaktif atau radio isotop, sedangkan isotop yang tidak radiaktif disebut isotop stabil. Dewasa ini, radioisotop dapat juga dibuat dari isotop stabil. Jadi disamping radioisotop alami juga ada radioisotop buatan.

Pada tahun 1903, Ernest Rutherford mengemukakan bahwa radiasi yang dipancarkan zat radioaktif dapat dibedakan atas dua jenis berdasarkan muatannya. Radiasi yang berrnuatan positif dinamai sinar alfa, dan yang
bermuatan negatif diberi nama sinar beta. Selanjutnya Paul U.Viillard menemukan jenis sinar yang ketiga yang tidak bermuatan dan diberi nama sinar gamma.

a. Sinar alfa ( α )
Sinar alfa merupakan radiasi partikel yang bermuatan positif. Partikel sinar alfa sama dengan inti helium -4, bermuatan +2e dan bermassa 4 sma. Partikel alfa adalah partikel terberat yang dihasilkan oleh zat radioaktif. Sinar alfa dipancarkan dari inti dengan kecepatan sekitar 1/10 kecepatan cahaya. Karena memiliki massa yang besar, daya tembus sinar alfa paling lemah diantara diantara sinar-sinar radioaktif. Diudara hanya dapat menembus beberapa cm saja dan tidak dapat menembus kulit. Sinar alfa dapat dihentikan oleh selembar kertas biasa. Sinar alfa segera kehilangan energinya ketika bertabrakan dengan molekul media yang dilaluinya. Tabrakan itu mengakibatkan media yang dilaluinya mengalami ionisasi. Akhirnya partikel alfa akan menangkap 2 elektron dan berubah menjadi atom helium

b. Sinar beta (β)
Sinar beta merupakan radiasi partikel bermuatan negatif. Sinar beta merupakan berkas elektron yang berasal dari inti atom. Partikel beta yang bemuatan-l e dan bermassa 1/836 sma. Karena sangat kecil, partikel beta dianggap tidak bermassa s. Energi sinar beta sangat bervariasi, mempunyai daya tembus lebih besar dari sinar alfa tetapi daya pengionnya lebih lemah. Sinar beta paling energetik dapat menempuh sampai 300 cm dalam udara kering dan dapat menembus kulit.

c. Sinar gamma ( γ )
Sinar gamma adalah radiasi elektromagnetek berenergi tinggi, tidak bermuatan dan tidak bermassa. Sinar gamma dinyatakan dengan notasi Sinar gamma mempunyai daya tembus. Selain sinar alfa, beta, gamma, zat
radioaktif buatan juga ada yang memancarkan sinar X dan sinar Positron. Sinar X adalah radiasi sinar elektromagnetik.

Radioaktivitas merupakan Salah satu gejala yang sangat penting dari inti atom. Meskipun nuklida-nuklida diikat oleh gaya inti yang cukup kuat, banyak nuklida yang tidak mantap secara spontan meluruh menjadi nuklida lain melalui pemancaran partikel alpha, beta dan gamma. Energi gamma lebih besar dibandingkan dengan energi beta dan alfa. Sedangkan radiasi yang energinya terkecil adalah partikel alfha.



PENGARUH RADIASI
Daya perusak dari sinar-sinar radioaktif tidak saja bergantung pada dosis tetapi juga pada jenis radiasi itu sendiri. Neutron, sebagai contoh, lebih berbahaya daripada sinar beta dengan dosis dan intensitas yang sama. Rem adalah satuan dosis setelah memperhitungkan pengaruh radiasi pada mahluk hidup (rem adalah singkatan dari radiation equiwlen for man)

Pengaruh pada Materi
Radiasi menyebabkan penumpukan energi pada materi yang dilalui. Dampak yang ditimbulkan radiasi dapat berupa ionisasi, eksitasi, atau pemutusan ikatan kimia.
Ionisasi: dalam hal ini partikel radiasi menabrak elektron orbital dari atom atau molekul zat yang dilalui sehinga terbentuk ion positip dan elektron terion.
Eksitasi: dalam hal ini radiasi tidak menyebabkan elektron terlepas dari atom atau molekul zat tetapi hanya berpindah ke tingkat energi yang lebih tinggi.
Pemutusan Ikatan Kimia: radiasi yang dihasilkan oleh zat radioaktif mempunyai energi yang dapat memnutuskan ikatan-ikatan kimia.

Pengaruh pada mahluk hidup
Walaupun energi yang ditumpuk sinar radioaktif pada mahluk hidup relatif kecil tetapi dapat menimbulkan pengaruh yang serius. Hal ini karena sinar radioaktif dapat mengakibatkan ionisasi, pemutusan ikatan kimia penting atau membentuk radikal bebas yang reaktif. Ikatan kimia penting misalnya ikatan pada struktur DNA dalam kromosom. Perubahan yang terjadi pada struktur DNA akan diteruskan pada sel berikutnya yang dapat mengakibatkan kelainan genetik, kanker dll. Pengaruh radiasi pada manusia atau mahluk hidup juga bergantung pada waktu paparan. Suatu dosis yang diterima pada sekali paparan akan lebih berbahaya daripada bila dosis yang sama diterima pada waktu yang lebih lama. Secara alami kita mendapat radiasi dari lingkungan, misalnya radiasi sinar kosmis atau radiasi dari radioakif alam. Disamping itu, dari berbagai kegiatan seperti diagnosa atau terapi dengan sinar X atau radioisotop. Orang
yang tinggal disekitar instalasi nuklir juga mendapat radiasi lebih banyak, tetapi masih dalam batas aman.



PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
Sabtu, 20 Februari 1964 merupakan tonggak bersejarah bagi perkembangan reaktor nuklir di Indonesia karena pada saat itu reaktor pertama dengan daya 250 kW diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada waktu itu Ir.Soekarno. Reaktor ini digunakan untuk keperluanpelatihan, riset, produksi radio isotop. Reaktor ini mengalami dua kali pembongkaran untuk mengganti beberapa komponen utamanya pembongkaran pertama pada 1972 dipimpin Sutaryo Supadi dan yang kedua pada 1997 dipimpin Haryoto Djoyosudibyo dan A. Hanafiah.

Tidak cukup sampai disini pada tahun 1979. Indonesia mengoperasikan Reaktor kartini yang berdaya 100 kw yang didesain dan dirancang bangun oleh putra - putri terbaik bangsa. Pada tahun 1987 di serpong resmi dioperasikan reaktor serpong yang berdaya 30 Mw Pada pertengahan tahun 2000 TRIGA MARK II selesei diupgrade dengan daya 2000 kW, dan pengoperasiannya diresmikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri nama reaktor diubah menjadi Reaktor TRIGA 2000 Bandung.

Sadar akan kebutuhan SDM yang mahir dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir yang diperlukan untuk mampu memasuki Industri Nuklir maka pemerintah pada awal tahun 1980-an membentuk Jurusan Teknik Nuklir di Fakultas Teknik Nuklir UGM, Jurusan instrumentasi Nuklir dan Proteksi Radiasi di bagian Fisika UI, serta Pendidikan Ahli Teknik Nuklir di Yogyakarta (sekarang Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir). Namun pada tahun 1997 Program Nuklir Indonesia ( dalam hal ini perencanaan pembangunan PLTN ) berhenti yang salah satunya dikarenakan karena penemuan gas alam di kepulauan Natuna. Ini menyebabkan Jurusan Teknik Nuklir di UGM saat ini sudah berubah dan diganti menjadi Teknik Fisika, sedangkan Jurusan Instrumentasi dan juga Jurusan Proteksi Radiasi dari Bagian Fisika UI, ditutup. Namun saat ini masih terdapat kegiatan pendidikan tentang Iptek Nuklir di ITB sebagai bagian dari Departemen Fisika ITB (S1, S2, S3) dan juga di UGM (S3). Sehingga Praktis hanya di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang menjadi satu - satunya perguruan tinggi yang mencetak tenaga - tenaga profesional di bidang IPTEK Nuklir.

Sadar tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik Nasional jika hanya bertumpu pada pembangkit Listrik konvesional maka Pada Tahun 2005 Indonesia kembali menjalankan program nuklir ini. Pada tahun 2006 pemerintah menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) melalu Kepres No 5 tahun 2006, yang mengamanatkan bahwa pada tahun 2025, energi terbarukan plus nuklir bisa mencapai kurang lebih 5 persen untuk kebutuhan listrik Indonesia.

Kerja sama dengan IAEA - meliputi persiapan pembangunan PLTN dan persiapan regulasi, kode, panduan, dan standar bagi PLTN -pun dirintis sejak 2005. Pada 2008, regulasinya diharapkan sudah siap. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah dibuat dan tinggal ditandatangani oleh Presiden. Kali ini rupanya pemerintah tidak main-main dalam rencananya ini, ini terlihat dalam kurun waktu berdekatan, Indonesia sudah menandatangani sejumlah nota kesepakatan kerja sama bidang nuklir dengan beberapa negara. Rusia, Jepang, Australia, dan Amerika Serikat (AS).Disini sudah jelas, bahwa ternyata bangsa kita sudah memiliki cukup pengalaman dalam bidang teknologi yang satu ini. Anak- anak bangsa terbukti mampu mengoperasikan 3 reaktor nuklir di indonesia selama bertahun - tahun dengan bersih dan belum memiliki catatan buruk mengenai kecelakaan nuklir yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Sudah ada pula ribuan aplikasi nuklir yang dipakai di bidang kesehatan seperti pada proses radiasi kanker dan teknik isotop untuk pengembangan obat. Ini belum Ratusan aplikasi nuklir yang dipakai di bidang industri seperti dalam proses desalinasi air, pemuliaan tanaman, dan banyak lagi.

Ungkapan skeptis dan pesimis yang terhadap kemampuan SDM indonesia dalam teknologi nuklir, menurut saya tidak lebih dari sebuah mental inferior yang telah ditanamkan penjajah kepada kita selama bertahun - tahun, sehingga pemikiran ini bak warisan - diturunkan turun temurun dari generasi ke generasi, sehingga kita selalu berpikiran bahwa bangsa lain lebih hebat dari kita, bangsa lain lebih pandai dari kita. Padahal pada kenyataannya sekali - kali tidaklah demikian. Mental inferior inilah yang harus dihapuskan dari pemikiran para generasi muda jika bangsa kita ingin maju. Sejarah telah membuktikan bahwa kita mampu merdeka dengan keringat dan darah kita sendiri, dan bukan merupakan pemberian orang lain. Ini sebenarnya merupakan tanda bahwa kita adalah sejajar dengan bangsa - bangsa lain, bahwa bangsa ini merupakan bangsa besar yang juga mampu untuk melakukan apa yang bangsa lain telah lakukan demi kemajuan negerinya.

Kesimpulan
Sebagai sumber daya “baru” yang terus diekplorasi, Nuklir dan teknologinya telah menawarkan kemajuan dan pencapaian yang tidak mampu dicapai melalui teknologi konvensional. Meskipun menawarkan banyak manfaat dan keuntungan namun perlombaan penggunaannya sebagai kekuatan “penghancur” sangatlah disayangkan. Semoga ke depan Nuklir benar-benar menjadi alternatif energi yang dapat digunakan dengan aman.

Sumber :
http://www.forumsains.com
http://www.batan.go.id
http://id.wikipedia.org/
http://16teenagers.blogspot.com
















selamat tinggal Siaran TV Analog, welcome DVB (Digital Video Broadcasting)

Posted by USOFT 3/17/2011 08:45:00 AM, under |

Sistem siaran televisi di Indonesia segera berganti dari sistem analog menjadi sistem digital dengan standar DVB (Digital Video Broadcasting) yang akan memberikan pengalaman menonton siaran dengan kualitas High Definitions (HD).

Apakah Anda sudah bosan menggeser-geser antena, menonton siaran TV berbintik, atau pusing melihat gambar TV mobil yang selalu bergoyang? Semuanya itu tidak akan Anda jumpai dalam sistem siaran digital.

Sampai saat ini, televisi analog masih banyak kita gunakan. Namun, tidak lama lagi, TV konvensional milik kita itu tidak akan mampu lagi menangkap siaran TV. Karena pemerintah akan mematikan siaran analog dan menggantinya dengan siaran digital.Salah satu alasan mengapa berpindah ke siaran digital adalah keterbatasan yang dimiliki siaran analog khususnya kanal yang terbatas.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) sendiri sudah kesulitan menerima permohonan izin pendaftar siaran TV di Indonesia karena frekuensi yang tersedia terbilang sudah penuh. Selain itu, negara-negara lain sedang dan sudah bermigrasi menggunakan sistem siaran digital. Belanda menjadi yang pertama bersiaran digital total sejak Desember 2006, diikuti Amerika sejak Februari 2009. Jepang pun akan mematikan siaran analognya pada Juli 2011. Indonesia sendiri sudah memulainya dengan meresmikan siaran TV digital sejak 13 Agustus 2008. Siaran ini melibatkan Konsorsium TV Digital Indonesia (www.KTDI.tv) dan TVRI-Telkom.

Bagi Anda yang memiliki penerima TV digital (TV tuner jenis DVB - Digital Video Broadcasting) sudah dapat menikmati tayangan TV digital dari 6 stasiun populer yakni ANTV, Metro TV, SCTV, TransTV, Trans7 dan TVOne. Tahun lalu, Indosat dengan konsorsium TREN Mobile TV yang beranggotakan sejumlah perusahaan di bawah MNC Group seperti Global TV, RCTI, TPI dan Infokom Elektrindo menjalin kerjasama. Konsorsium ini menyelenggarakan uji coba siaran TV digital hingga akhir tahun 2009.

Upaya perkenalan dan uji coba ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana respon masyarakat dimana saat ini jumlah pemirsa di tanah air mencapai 50 juta keluarga dengan perkiraan jumlah TV mencapai sekitar 40 juta.Agar pengguna TV konvensional bisa menyaksikan siaran digital, mereka harus rela mengeluarkan uang membeli konverter digital ke analog yang disebut Set-Top-Box (STB). Harganya sekitar Rp Rp 300-400 ribuan. Apakah masyarakat sudah siap dan rela membeli televisi yang sudah mendukung siaran digital atau setidaknya membeli STB? Jawabannya tentu tergantung pada sejauh mana mereka mengenal dan merasakan manfaat dari sistem siaran digital ini. Oleh sebab itu, proses migrasi dari analog ke digital memerlukan waktu.

Dari segi teknis, sebenarnya tidak terlalu sulit mengimplementasikan migrasi ini karena peralatan studio TV sebagian besar sudah bersistem digital seperti CD audio, MP3, DVD, kamera video, dan sistem mixing. Yang berubah adalah unit pemancarnya yang menjadi digital. Istilah TV digital bukanlah merujuk kepada pesawat TV-nya yang bersistem digital melainkan lebih kepada sinyal yang digunakan (siaran digital/digital broadcasting). Format penyiaran ini akan muncul dalam Standard Definition TV (SDTV) ataupun High Definition TV (HDTV).

Di seluruh dunia terdapat beberapa standar siaran TV digital yakni DTV (Digital Television, standar di Amerika), DVB-T (Digital Video Broadcasting-Terestrial, standar di Eropa dan Australia) dan ISDB-T (Integrated Services Digital Broadcasting Terrestrial, standar di Jepang). Indonesia sendiri melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tertanggal 21 Maret 2007 telah menetapkan standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial tidak bergerak di Indonesia. Terdapat pula standar siaran digital DVB-H (handheld) yang ditujukan pada perangkat mobile seperti ponsel. Ponsel Nokia N77/96 atau ZTE F19 misalnya sudah bisa menerima siaran digital.

Dibandingkan siaran analog, sinyal digital memiliki beberapa kelebihan di antaranya lebih tahan terhadap noise dan interferensi (gangguan atau tubrukan) yang timbul. Artinya, Anda akan mendapatkan tontonan yang jernih dan tidak perlu menggeser-geser antena agar gambar tampil bagus. Sinyalnya pun lebih mudah diperbaiki pada bagian penerima melalui koreksi error.Artinya, meski Anda menonton siaran TV sambil bergerak dalam bis atau mobil, Anda tidak akan mendapatkan gambar yang berbintik atau buyar.

Pada sistem siaran analog, semakin jauh dari stasiun pemancar TV, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk. Lain halnya dengan siaran digital yang terus menyampaikan gambar yang jernih hingga pada titik di mana sinyal dalam bentuk kode 1 dan 0 tidak dapat diterima lagi. Singkatnya, siaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0).

Poin positif lainnya dari siaran digital adalah mendukung displai video HD dalam rasio layar 16:9 seperti pada DVD atau layar bioskop. Ini artinya, Anda bisa mendapatkan hiburan visual yang lebih tajam dan halus. Siaran digital pun memungkinkan sebuah kanal diisi hingga beberapa program siaran misalkan berita, olahraga, sinetron dan film – hal ini tidak bisa dilakukan pada siaran analog.

(sumber : http://beritaindonesia.co.id)

KEAJAIBAN TERAPI SEL INDUK (STEM CELL) DAN DILEMATIKA ETIKA-nya

Posted by USOFT 12/22/2010 08:45:00 AM, under , |

Tahukah anda bahwa sel induk yang terdapat dalam darah tali pusat bayi yang tidak pernah menua itu dapat digunakan untuk pengobatan penyakit kanker darah, stroke, serangan jantung dan diabetes melitus (kencing manis) ?

Jdokter/IDI -- Riset stem cell (sel induk) menjanjikan terapi yang sangat mengagumkan. Bahkan, banyak orang optimistis riset ini akan merombak total cara pengobatan yang ada sekarang
Akan tetapi, riset stem cell, khususnya sel induk dari embrio, masih berhadapan dengan permasalahan etis yang sangat besar.

Salah satu tujuan dibuat sel induk adalah untuk keperluan riset agar para ahli makin mengenali proses perkembangan awal kehidupan manusia yang tidak dapat diamati di rahim. Sel induk juga digunakan untuk riset, percobaan obat-obat baru untuk mengetahui kemujarabannya beserta efek sampingnya, dan terapi gen.

Menurut Dr CB Kusmaryanto SCJ dalam bukunya berjudul Sel Abadi dengan Seribu Janji Terapi, sel induk merupakan sel yang tidak atau belum terspesialisasi, sel awal mula, dalam berkembang biak melalui pembelahan sel dalam waktu lama. Sebab, sel ini dalam tahap awal perkembangan embrio manusia menjadi sel awal mula yang menumbuhkan semua organ tubuh manusia.

Sel induk memiliki kemampuan untuk berdiferensiasi menjadi berbagai jenis sel matang, misalnya sel saraf, sel otot jantung, sel otot rangka, dan sel pankreas. Sel induk juga mampu meregenerasi dirinya sendiri. Menurut The Official National Institute of Health Resource for Stem Cell Research, sel induk ini ditemukan dalam berbagai jaringan tubuh.

Berdasarkan sumbernya, sel induk dibagi menjadi zigot, yaitu tahap sesaat setelah sperma bertemu sel telur. Adapun sel stem embrionik adalah sel yang diambil dari inner cell mass, suatu kumpulan sel yang terletak di satu sisi blastocyst yang berusia lima hari dan terdiri atas seratus sel. Sel ini dapat berkembang biak dalam media kultur optimal menjadi berbagai sel, seperti sel jantung, sel kulit, dan saraf.

Sumber lain adalah sel stem dewasa, yakni sel induk yang terdapat di semua organ tubuh, terutama di dalam sumsum tulang dan berfungsi untuk memperbaiki jaringan yang mengalami kerusakan. Tubuh kita mengalami perusakan oleh berbagai faktor dan semua kerusakan yang mengakibatkan kematian jaringan dan sel akan dibersihkan. Sel stem dewasa dapat diambil dari fetus, sumsum tulang, dan darah tali pusat.
Keuntungan sel induk dari embrio di antaranya ia mudah didapat dari klinik fertilitas, bersifat pluripoten sehingga dapat berdiferensiasi menjadi segala jenis sel dalam tubuh, berumur panjang karena dapat berpoliferasi beratus kali lipat pada kultur, reaksi penolakan juga rendah. Namun, sel induk ini berisiko menimbulkan kanker jika terkontaminasi, berpotensi menimbulkan penolakan, dan secara etika sangat kontroversial.

Sementara sel induk dewasa dapat diambil dari sel pasien sendiri sehingga menghindari penolakan imun, sudah terspesialisasi sehingga induksi jadi lebih sederhana dan secara etika tidak ada masalah. Kerugiannya, sel induk dewasa ini jumlahnya sedikit, sangat jarang ditemukan pada jaringan matur, masa hidupnya tidak selama sel induk dari embrio, dan bersifat multipoten sehingga diferensiasinya tidak seluas sel induk dari embrio.

Sejauh ini, penggunaan sel stem embrionik masih dibayangi masalah etika dan dilarang di beberapa negara, seperti di Amerika Serikat dan Perancis. Pemerintah Federal Amerika Serikat melarang pendanaan penelitian yang menggunakan sel induk berasal dari embrio, tetapi tidak melarang penelitian itu sendiri. Hal ini menyebabkan penelitian dilakukan pihak swasta tanpa pengawasan yang baik.

Namun, di beberapa negara, seperti Singapura, Korea, dan India, penggunaan sel stem embrionik manusia untuk kedokteran regeneratif diperbolehkan. Kanada membolehkan penggunaan embrio sisa bayi tabung untuk penelitian sel induk. Swedia mendukung kegiatan pengklonan embrio untuk tujuan pengobatan. Di Inggris, pihak swasta diperbolehkan membuat sel induk dari embrio.

Bahkan, Singapura menanamkan modal dalam upaya penelitian sel induk yang berasal dari embrio sebesar 300 juta dollar AS dengan mengembangkan Biopolis, suatu taman ilmu yang modern dengan tujuan khusus penelitian sel induk. Di Singapura juga telah didirikan suatu bank penyimpanan darah tali pusat.

Ketua Kelompok Kerja Stem Cell Komisi Bioetika Nasional MK Tadjudin menyatakan bahwa sumber sel induk berupa embrio dari hasil abortus, zigot sisa dan hasil pengklonan. Hal ini menimbulkan berbagai masalah etika, seperti apakah penelitian embrio manusia secara moral dapat dipertanggungjawabkan: apakah penelitian yang menyebabkan kematian embrio itu melanggar hak asasi manusia dan berkurangnya penghormatan pada makhluk hidup.

"Suatu keputusan etika yang benar hanya dapat diambil dengan mengetahui dasar ilmiah proses yang dilakukan," kata Tadjudin menambahkan. Diakui, banyak harapan yang timbul dari penelitian sel induk dari embrio karena sel ini berpotensi berkembang jadi berbagai jenis sel yang menyusun aneka jenis organ tubuh.

Terus diperdebatkan

Dewasa ini sudah ada sejumlah peneliti melaporkan suatu cara memperoleh embrio yang etis, antara lain dengan cara membuat embrio partenogenetik dan melalui transfer inti yang diubah. Ini disebut pembuatan embrio yang etis. Pembentukannya dilakukan dengan penyuntikan suatu protein sperma pada sel telur yang memicu proses fertilisasi dan sel telur mulai membelah.

Pembelahan sel telur ini hanya dapat berkembang sampai stadium blastosis dan sel induk embrio kemudian dapat dipanen. Pada transfer inti yang diubah dilakukan transfer inti dengan DNA yang sudah diubah sehingga hasil fertilisasi tidak dapat berkembang jadi embrio atau fetus. Ia berhenti pada stadium blastosis. Menurut pendukung gagasan ini, gumpalan sel yang terbentuk tidak dapat disebut embrio karena tidak sempurna.

"Pengklonan embrio manusia untuk memperoleh sel induk merupakan isu yang sangat kontroversial sebab berhubungan dengan isu awal kehidupan dan penghormatan terhadap kehidupan," tuturnya. Pengklonan embrio manusia untuk memperoleh sel induk menimbulkan kontroversi lantaran berhubungan dengan pengklonan manusia atau pengklonan reproduksi yang ditentang semua agama.

Dalam proses pemanenan sel induk dari embrio terjadi kerusakan pada embrio yang menyebabkannya mati. Pandangan bahwa embrio mempunyai status moral sama dengan manusia menyebabkan hal ini sulit diterima. Karena itu, pembuatan embrio untuk tujuan penelitian merupakan hal yang tidak dapat diterima banyak pihak.

Perdebatan tentang status moral embrio berkisar tentang apakah embrio harus diperlakukan sebagai manusia atau sesuatu yang berpotensi sebagai manusia, atau sebagai jaringan hidup. "Di sini perlu kejelasan antara apa yang dimaksud dengan hidup dan kehidupan. Ditinjau dari sudut biologi, tidak jelas apakah embrio yang hidup dapat dianggap sebagai kehidupan," kata Tadjudin.

Pandangan yang moderat menganggap suatu embrio berhak mendapat penghormatan sesuai dengan tingkat perkembangannya. Semakin tua usia embrio, kian tinggi tingkat penghormatan yang diberikan.

Pandangan liberal menganggap embrio pada stadium blastosis hanya sebagai gumpalan sel dan belum merupakan manusia sehingga dapat dipakai untuk penelitian. Namun, pandangan konservatif menganggap blastosis sebagai makhluk hidup.

Salah satu cara untuk menghindari masalah etika penggunaan embrio manusia adalah dengan eksperimen pengklonan lintas spesies. Teknologi ini masih dikembangkan dan belum banyak dikaji dari segi ilmiah dan etika.

"Perlu ada peraturan perundangan yang dibuat secara nasional dan tiap lembaga penelitian perlu membuat peraturan intern. Hal ini harus disertai pengawasan tentang penelitian sel induk ini," ujar Tadjudin.

"Sosialisasi dan pendidikan masyarakat tentang stem cell harus dilakukan," tuturnya menambahkan.

Keresahan di kalangan masyarakat dapat timbul akibat ketidaktahuan. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi dan pendudukan masyarakat tentang penelitian sel induk secara jujur. Sebab, ada kecenderungan untuk melaporkan keberhasilan dan menyembunyikan kegagalan.

SUMBER : JURNAL DOKTER ONLINE


Tahun 2011 adalah Tahun Social Commerce

Posted by USOFT 12/20/2010 09:00:00 AM, under |

Langkah Facebook mengubah “Become a fans” menjadi “Like” pada fanspage sekitar tahun lalu tampak seperti suatu yang sederhana. Tidak disangka langkah sederhana itu telah menjadi cikal bakal meledaknya social commerce yang sudah mulai kita rasakan saat ini.

Sejak perubahan “Become a fans” menjadi “Like” saya sendiri merasakan jumlah “Like” pada halaman Facebook saya meningkat tajam. Dari hanya beberapa fanspage artis, kini tahu-tahu sudah membengkak menjadi 61 likes dengan mudahnya.

Saya pun memperhatikan halaman-halaman Facebook teman saya. Banyak juga yang memiliki likes lebih dari 50. Sebagian besar dari likes itu adalah brand produk atau jasa. Betapa mudahnya kita menyukai sesuatu. Sebaliknya, untuk menjadi fans dibutuhkan perasaan yang jauh lebih kuat. Hanya sedikit brand yang dapat menghasilkan perasaan begitu kuat pada penggunanya. Tidak demikian halnya bila hanya sekadar “Like.”
Perubahan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pemilik brand. Semakin banyak brand membuat fanspage di Facebook. Semakin banyak produk iklan Facebook yang menawarkan peningkatan jumlah “Like.” Semakin marak promosi brand di Facebook ini merupakan awal dari perkawinan social media dengan e-commerce.

Apalagi sejak Facebook meluncurkan fitur “Like” yang dapat dipasang pada situs-situs web, semakin kita dapat merasakan semakin nyatanya social commerce. Social commerce didefinisikan sebagai bagian dari electronic commerce (e-commerce) yang melibatkan penggunaan social media, media online yang mendukung interaksi sosial dan kontribusi user, dalam membantu proses pembelian barang/jasa secara online. (Wikipedia)
Sejak fitur “Like” pada website diluncurkan bulan April yang lalu, dengan segera button itu ada di mana-mana. Para pemilik brand menilai ini adalah salah satu cara cerdik untuk memanfaatkan 500 juta penduduk Facebook di seluruh dunia.

Financial Times mencatat saat ini sudah ada lebih dari 350.000 situs web yang memasang fitur itu. Tidak sedikit dari situs web itu yang melaporkan dampak yang signifikan, mulai dari peningkatan traffic hingga peningkatan sales.

IMDB, situs database perfilman, melaporkan traffic pengunjung dari Facebook berlipat ganda sejak memasang tombol “Like” di situsnya. Situs berita ABC melaporkan peningkatan statistik sebanyak 250 persen.
Beberapa brand menggunakan tombol “Like” tersebut untuk mengetahui produk mana yang lebih disukai pengunjung situs web. Lalu hal ini dapat dikaitkan dengan aktivitas promosi produk-produk tertentu berdasarkan pilihan pengunjung.

Akan semakin banyak ide dan strategi baru berkaitan dengan social commerce. Survey Altimeter Group baru-baru ini menemukan 86% respondennya sedang bersiap-siap meluncurkan strategi social commerce pada tahun 2011.

Bagaimana dengan Anda? Apakah kita akan melihat tahun 2011 menjadi tahun social commerce untuk Indonesia? Kita tunggu.

Sumber : virtual.co.id

MENIMBANG KESIAPAN PENDAERAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Posted by USOFT 11/09/2010 09:00:00 AM, under , |

pengesahan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 2009, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Menandai momentum penting pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal dimana sebelumnya otonomi bidang politik telah sukses menumbuhkan iklim demokratisasi yang lebih terbuka, jujur dan adil.

Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disingkat menjadi UU PDRD ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah-daerah “penghasil” yang mempunyai potensi Sumber Daya Alam yang melimpah seperti halnya Provinsi Riau.

Penerapan UU PDRD ini setidaknya mempunyai beberapa tujuan antara lain : Pertama, Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; Kedua, Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah; Ketiga, Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi spirit dalam penyusunan UU PDRD adalah pemberian kewenangan kepada daerah dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga relaitf netral terhadap fiskal nasional dan tidak terlalu membebani rakyat; Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-undang; Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-undang (Closed-List) namun demikian Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.

Migrasi PBB dan BPHTB
Didalam UU PDRD teradapat beberapa materi penambahan jenis pajak daerah yang sangat potensial dalam peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah setidaknya terdapat penambahan 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 jenis pajak provinsi dan 3 jenis pajak kabupaten/kota. Dengan tambahan tersebut, secara keseluruhan terdapat 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi yang baru adalah Pajak Rokok, sedangkan 3 jenis pajak kabupaten/kota yang baru adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet. Sebagai catatan, untuk kabupaten/kota ada penambahan 1 jenis pajak yaitu Pajak Air Tanah yang sebelumnya merupakan pajak provinsi. catatan penting sehubungan dengan berakunya UU tersebut ditetapkannya PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah.

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah dilakukan mulai 1 Januari 2011 sementara PBB Pedesaan dan Perkotaan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2014 hal ini diatur di dalam Pasal 182 UU No. 28 Tahun 2009; yang berbunyi : (1). Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013; dan (2). Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Dua jenis pajak baru yang disebutkan yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) sementara sector Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Baru” di sini dimaksudkan adalah jenis pajak ini sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sekarang akan diberikan kepada peme¬rintah daerah. Walaupun ada perhitungan bagi hasil yang diterapkan, selama ini PBB dan BPHTB sebagian besar akan dkembalikan ke daerah kedaerah dengan mekanisme Bagi Hasil yang maksimal untuk daerah dengan perbandingan penerimaan dari PBB sector P2 dibagikan sebesar 64,8 % untuk daerah kota/kabupaten; 16,2 % untuk daerah provinsi, 9 % untuk biaya pungut dan 10 % untuk pemerintah pusat dimana bagian ini dibagikan kembali kepada daerah-daerah yang mencapai target penerimaan 100% dalam bentuk insentif. Insentif ini sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah pusattetap menjadi penerimaan favorit karena nilainya kadang kala lebih besar dari penerimaan PBB itu sendiri. Tetapi, terminologi pajak daerah akan menjadi kabur dan prinsip otonomi daerah menjadi bias karenanya di Direktorat Jenderal Pajak sendiri wacana pendaerah PBB dan BPHTB telah lama menjadi isu hangat beberapa tahun terakhir sampai akhirnya terbitnya UU PDRD, sebagaimana pernah diwacanakan.

Maizar Anwar [mantan Direktur PBB DJP], menulis dalam Berita Pajak No. 1651 sebagai berikut : Oleh karena itu pada tahun 2003 yang lalu sewaktu pendaerahan PBB masih merupakan wacana hampir 90% Bupati/Walikota dan beberapa Gubernur kepala daerah membuat surat tertulis kepada Menteri Keuangan menolak PBB tersebut dijadikan Pajak Daerah, karena sistem yang berlaku selama ini sesunggunya pemerintah daerah sudah nyaman dengan sistem pengelolaan PBB yang berlaku selama ini, dimana peraturan dan sistem dibuat pemerintah pusat dan pemungutan serta hasil penerimaannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sesuai dengan UU PDRD jenis pajak daerah PBB Perdesaan dan Perkotaan sudah masuk di Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 UU PDRD. Sedangkan BPHTB masuk di Pasal 85 sampai dengan 93 UU PDRD. Hanya saja menjadi bahan catatan penting adalah tentang kesiapan infrastruktur dan SDM Pemda dalam mengelola PBB dan BPHTB sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Dalam pemberlakuan BPHTB, proses pemindahannya akan berjalan lebih mulus karena tidak banyak memerlukan keterampilan SDM dan Teknologi Informasi (TI). Namun demikian, untuk pemindah¬an PBB, walaupun berlaku efektif Tahun 2014, sudah seharusnya dipikirkan, terutama berkaitan dengan beberapa hal mendasar seperti ketersediaan SDM, tingkat pengetahuan, dan dukungan TI sehingga proses pemindah¬an ke daerah dapat berlangsung mulus dan lancar. Proses pemindahan PBB sebagai pajak daerah haruslah dilakukan dengan proses pemindahan tersebut secara bertahap. Pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan pelaksanaannya segera. Proses pemindahan ini mencakup dua tahapan penting: kesiapan perangkat keras yang meliputi semua peralatan pendukung, terutama komputer dan programnya dan kesiapan perangkat lunak berupa SDM dan aturan-aturan pelaksanaannya.

Dalam sistem administrasi PBB saat ini dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) yang merupakan otak dalam proses administrasi PBB. Di satu sisi, SDM sebagai perangkat lunak harus segera dipersiapkan. Selaian itu DJP sudah memiliki tenaga fungsional penilai, tenaga pemetaan / pengukuran, dan surveyor. Sedangkan infrastruktur yang dimiliki DJP antara lain : Basis Data objek dan subjek PBB, NJOP, data penerimaan, tunggakan, penagihan, Peta Blok, Peta ZNT, aplikasi SISMIOP, SIG, dan Bank Data Nilai Pasar Property [BDNPP].

Di kalangan DJP sendiri tersebar gossip adanya “transfer” pegawai dari DJP ke Pemda berkaitan dengan migrasi PBB & BPHTB. Apakah benar migrasi pajak pusat dibarengi dengan migrasi pegawainya? Kita tunggu saja kesepakatan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 182 UU PDRD.


sumber : http://ekonomi.kompasiana.com

Menyikapi Desentralisasi PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan

Posted by USOFT 11/01/2010 08:50:00 AM, under , |

Berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) membawa perubahan yang cukup signifikan khususnya pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB yang selama ini pengaturannya dilakukan dalam UU Nomor 12 tahun 1985 jo UU Nomor 12 tahun 1994 (UU PBB) dengan berlakunya UU PDRD menjadi bagian dari pajak daerah khususnya untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan.

PBB sektor perdesaan dan perkotaan bukanlah merupakan jenis pajak baru yang dikenal di Indonesia, bahkan PBB dikenal sebagai salah satu pajak tertua dalam sejarah umat manusia. PBB sektor perdesaan dan perkotaan dalam UU PDRD lebih tepat disebut sebagai pengalihan kewenangan pemungutan pajak yang semula menjadi wewenang pemerintah pusat menjadi wewenang pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten/kota. Memori penjelasan UU PDRD menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan pengalihan kewenangan ini adalah untuk melakukan perluasan basis pajak sehingga memberikan peran yang lebih besar pada APBD.

Dari segi substansi pajak, pada hakikatnya kewenangan pemajakan atas tanah dan bangunan merupakan hak dari pemerintah daerah dimana tanah dan bangunan tersebut berada atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hak pemajakan PBB sektor perdesaan dan perkotaaan sejatinya berada pada pemerintah daerah bukan pada pemerintah pusat. Hal ini pun sudah disadari dan dipahami dengan sangat baik oleh pemerintah pusat dimana sebagian besar hasil pungutan PBB (bukan hanya sektor perdesaan dan perkotaan) dikembalikan lagi ke daerah (baik daerah tempat objek berada maupun daerah lainnya secara merata) melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) dalam APBN. Bahkan, 9% penerimaan PBB yang merupakan biaya pungut sebagian besar juga kembali disalurkan ke daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa meskipun mekanisme pemungutan PBB sebelum pemberlakuan UU PDRD berada di tangan pemerintah pusat, namun hasil pungutannya kembali disalurkan ke daerah melalui mekanisme APBN (DBH Pajak).

Dari segi komponen APBD maka pengalihan kewenangan ini akan membawa dampak perubahan klasifikasi pendapatan daerah. Sebelum UU PDRD, penerimaan PBB yang diterima daerah dari pemerintah pusat masuk dalam dana bagi hasil, namun sekarang penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan akan menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Persiapan Infrastruktur
Pengalihan kewenangan pemungutan ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi daerah terutama terkait persiapan dan pengadaan infrastruktur-infrastruktur yang nantinya akan menjadi sarana untuk mengeksekusi kewenangan ini.

Setidaknya ada 3 infrastruktur penting yang harus dipersiapkan daerah. Pertama adalah infrastruktur legal. Pemungutan pajak harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan sehingga kelengkapan hukum yang menjadi dasar pemungutan pajak harus disusun sebaik-baiknya dan selengkap-lengkapnya untuk menghindari pungutan pajak ilegal. PBB sektor perdesaan dan perkotaan dalam UU PDRD merupakan “jenis pajak” kabupaten/kota bukan merupakan nama pajak yang dipungut, sehingga untuk memungut pajak pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (perda) yang salah satu komponen utamanya adalah mengatur mengenai nama pajak yang dipungut. Apakah nantinya nama pajak dalam perda sama dengan jenis pajak dalam UU PDRD saya kira tidak menjadi masalah, namun yang lebih penting adalah asas legal formal pemungutan pajak terpenuhi dengan diterbitkannya perda sebagaimana diamanatkan pada pasal 95 UU PDRD.

Selain itu, terkait dengan PBB sektor perdesaan dan perkotaan maka setidaknya ada dua perangkat hukum yang harus disiapkan. Pertama adalah peraturan daerah mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 77 ayat 5 UU PDRD. Dan kedua adalah penetapan Kepala Daerah mengenai besarnya NJOP sebagaimana diamanatkan pasal 79 ayat 3 UU PDRD. Sebelum berlakunya UU PDRD maka kewenangan penetapan NJOP dan NJOPTKP berada di tangan Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan pada pasal 3 ayat (4) dan pasal 6 ayat (2) UU PBB. Pengalihan kewenangan penetapan NJOP dan NJOPTKP dari Menkeu ke Kepala Daerah tentunya sangat masuk akal dari segi logika berpikir sederhana karena kepala daerahlah yang mengetahui dengan lebih akurat mengenai kondisi daerahnya termasuk potensi dari pemanfaatan tanah dan/atau bangunan sehingga kasus-kasus dimana masyarakat tidak menerima kenaikan NJOP seperti yang terjadi di Karangasem dapat dihindari.

Infrastruktur kedua yang harus disiapkan terkait dengan infrastruktur SDM. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran SDM sangat menentukan keberhasilan sebuah kebijakan tidak terkecuali pada pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Beberapa jenis keahlian spesifik sangat diperlukan pada jenis pajak ini utamanya terkait dengan masalah penilaian objek pajak. Tenaga penilai menjadi sangat penting karena PBB sektor perdesaan dan perkotaan (serta PBB sektor-sektor lainnya) menganut sistem official assessment dimana jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak (WP) didasarkan pada penetapan jumlah pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak (dalam hal ini adalah pemerintah daerah). Sehingga, ketersediaan tenaga penilai yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kapasitas profesionalisme, menjadi hal yang mutlak karena hasil assessment tenaga penilai akan menjadi dasar penetapan jumlah pajak yang terutang.

Masalah SDM ini adalah salah satu permasalahan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Mengingat bahwa PBB sektor perdesaan dan perkotaan pada mulanya bukan merupakan pajak daerah, maka sudah barang tentu pemerintah daerah belum mempunyai SDM pendukung pada pajak jenis ini. Sehingga, mau tidak mau pemerintah daerah mulai sekarang harus memetakan kebutuhan tenaga SDM baik dari segi jenis keahlian dan jumlahnya serta bagaimana cara memenuhinya dalam jangka waktu sebelum pajak ini mulai diberlakukan.

Infrastruktur terakhir bersifat pendukung. Meskipun sifatnya sebagai pendukung namun komponen ini menjadi sangat vital dalam membantu proses penetapan dan administrasi pajak. Termasuk dalam sarana pendukung ini antara lain adalah bank data, alat-alat penunjang kegiatan pemetaan/penilaian, sistem informasi manajemen dll. Saat ini sebagian besar komponen ini hanya ada di pemerintah pusat mengingat bahwa PBB sektor perdesaan dan perkotaan masih menjadi pajak pusat setidaknya sampai awal 2014. Sehingga, pemerintah daerah harus mulai untuk mengidentifikasinya serta menyiapkan proses pengadaannya termasuk dalam hal ini terkait dengan masalah anggaran.


Pedang Bermata Dua

Kebijakan mengalihkan kewenangan pemajakan PBB sektor perdesaan dan perkotaan kepada pemerintah daerah dapat dikatakan seperti pedang bermata dua. Di satu sisi kebijakan ini dapat membawa kebaikan namun di sisi lain apabila pemda tidak mampu mengelola dengan baik maka kebijakan ini justru dapat membawa keburukan.

Sisi positif utama kebijakan ini adalah potensi kenaikan pendapatan daerah. Sebagaimana diketahui, pendapatan daerah terdiri atas tiga komponen yaitu pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Sebelum pemberlakuan UU PDRD maka bagi hasil PBB dari pemerintah pusat diklasifikasikan dalam pendapatan transfer pada subbagian transfer pemerintah pusat-dana perimbangan. Setelah menjadi pajak daerah maka seluruh penerimaannya akan menjadi bagian dari PAD. Dengan kata lain perubahan status menjadi pajak daerah membawa konsekuensi pada reklasifikasi penggolongannya pada laporan realisasi anggaran pemda, sehingga kenaikan pendapatan daerah secara keseluruhan hanya bisa terjadi jika penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah melebihi penerimaan dana bagi hasil PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebelum pemberlakuan UU PDRD.

Potensi kenaikan pendapatan daerah sangat dimungkinkan utamanya karena dua hal pokok. Pertama adalah kenaikan tarif efektif pajak. Ketika masih berstatus pajak pusat maka tarif pajak sesuai dengan UU PBB adalah 0,5%, namun dasar penghitungan pajak adalah nilai jual kena pajak yang ditetapkan sebesar 20% dan 40%, sehingga sebenarnya tarif efektifnya hanya sebesar 0,1% dan 0,2%. Sementara itu, setelah berstatus menjadi pajak daerah maka tarifnya maksimal menjadi 0,3% (pasal 80 ayat (1) UU PDRD). Tarif 0,3% ini sekaligus menjadi tarif efektif karena penghitungan pajak terutangnya langsung dikalikan dengan NJOP setelah dikurangkan dengan NJOPTKP.

Potensi kenaikan pendapatan daerah juga dimungkinkan karena daerahlah yang memiliki pengetahuan yang lebih lengkap dan detail mengenai potensi objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah yurisdiksinya. Selama berstatus pajak pusat seringkali terjadi ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) sehingga banyak objek pajak yang masih belum teridentifikasi. Dengan perubahan status menjadi pajak daerah, pemda diharapkan mampu mendapatkan informasi yang lebih baik sehingga dapat menggali lebih banyak objek pajak yang selama ini belum tersentuh.

Namun terlepas dari potensi besarnya untuk menaikkan pendapatan daerah maka terselip juga resiko inherent berupa hal sebaliknya yaitu justru menimbulkan penurunan pendapatan daerah. Hal ini utamanya didorong karena ketidaksiapan infrastruktur pemda untuk mengeksekusi kewenangannya memajaki PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Probabilitas resiko ini menjadi semakin besar manakala pengalihan kewenangan tidak disertai dengan perubahan paradigma berpikir karena selama ini praktis daerah langsung menikmati dana bagi hasil pajak tanpa upaya pemungutan karena dilakukan pemerintah pusat. Waktu yang diberikan oleh UU PDRD sampai awal 2014 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk penyiapan infrastruktur yang diperlukan dan yang lebih penting harus ada knowledge transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.


sumber : http://iwayanaguseka.wordpress.com


|

Petunjuk Hidup

Arsip Blog

Categories