Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Penerimaan CPNSD Kabupaten Ponorogo tahun 2010

Posted by USOFT 11/19/2010 02:11:00 PM, under |

Mulai hari ini Jumat tanggal 19 November 2010 telah diumumkan secara serentak dan terbuka melalui harian ternama Jawa Pos tentang Penerimaan CPNSD Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.
Untuk Kabupaten Ponorogo, total formasi yang dibutuhkan adalah 309 dengan perincian sebagai berikut:
1. Guru SD sebanyak 44 formasi
2. Guru SMP sebanyak 25 formasi
3. Guru SMA sebanyak 23 formasi
4. Guru SMK sebanyak 15 formasi
5. Kesehatan Rumah Sakit dan Puskesmas sebanyak 85 formasi
6. Tenaga Teknis sebanyak 117 formasi

Sekedar menambah wawasan sekaligus bahan pertimbangan kemana lamaran akan kalian tujukan selain CPNSD Kabupaten Ponorogo, penulis sertakan pula beberapa formasi di kabupaten/kota terdekat, Untuk mendownload detail formasinya klik link berikut :

Formasi CPNSD Kabupaten Ponorogo tahun 2010

Formasi CPNSD Kabupaten Magetan tahun 2010

Formasi CPNSD Kabupaten Ngawi tahun 2010

Formasi CPNSD Kabupaten Madiun tahun 2010

Formasi CPNSD Kota Madiun tahun 2010

Ok selamat mencoba dan semoga sukses .....
Jangan lupa ikuti blog ini ... buat kamu pemilik akun facebook klik menu Follow yang terletak sebelah kiri atas halaman ini.

sumber : Jawa Pos edisi Jumat 19 November 2010

MENIMBANG KESIAPAN PENDAERAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Posted by USOFT 11/09/2010 09:00:00 AM, under , |

pengesahan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 2009, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Menandai momentum penting pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal dimana sebelumnya otonomi bidang politik telah sukses menumbuhkan iklim demokratisasi yang lebih terbuka, jujur dan adil.

Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disingkat menjadi UU PDRD ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah-daerah “penghasil” yang mempunyai potensi Sumber Daya Alam yang melimpah seperti halnya Provinsi Riau.

Penerapan UU PDRD ini setidaknya mempunyai beberapa tujuan antara lain : Pertama, Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; Kedua, Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah; Ketiga, Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi spirit dalam penyusunan UU PDRD adalah pemberian kewenangan kepada daerah dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga relaitf netral terhadap fiskal nasional dan tidak terlalu membebani rakyat; Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-undang; Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-undang (Closed-List) namun demikian Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.

Migrasi PBB dan BPHTB
Didalam UU PDRD teradapat beberapa materi penambahan jenis pajak daerah yang sangat potensial dalam peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah setidaknya terdapat penambahan 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 jenis pajak provinsi dan 3 jenis pajak kabupaten/kota. Dengan tambahan tersebut, secara keseluruhan terdapat 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi yang baru adalah Pajak Rokok, sedangkan 3 jenis pajak kabupaten/kota yang baru adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet. Sebagai catatan, untuk kabupaten/kota ada penambahan 1 jenis pajak yaitu Pajak Air Tanah yang sebelumnya merupakan pajak provinsi. catatan penting sehubungan dengan berakunya UU tersebut ditetapkannya PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah.

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah dilakukan mulai 1 Januari 2011 sementara PBB Pedesaan dan Perkotaan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2014 hal ini diatur di dalam Pasal 182 UU No. 28 Tahun 2009; yang berbunyi : (1). Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013; dan (2). Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Dua jenis pajak baru yang disebutkan yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) sementara sector Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Baru” di sini dimaksudkan adalah jenis pajak ini sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sekarang akan diberikan kepada peme¬rintah daerah. Walaupun ada perhitungan bagi hasil yang diterapkan, selama ini PBB dan BPHTB sebagian besar akan dkembalikan ke daerah kedaerah dengan mekanisme Bagi Hasil yang maksimal untuk daerah dengan perbandingan penerimaan dari PBB sector P2 dibagikan sebesar 64,8 % untuk daerah kota/kabupaten; 16,2 % untuk daerah provinsi, 9 % untuk biaya pungut dan 10 % untuk pemerintah pusat dimana bagian ini dibagikan kembali kepada daerah-daerah yang mencapai target penerimaan 100% dalam bentuk insentif. Insentif ini sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah pusattetap menjadi penerimaan favorit karena nilainya kadang kala lebih besar dari penerimaan PBB itu sendiri. Tetapi, terminologi pajak daerah akan menjadi kabur dan prinsip otonomi daerah menjadi bias karenanya di Direktorat Jenderal Pajak sendiri wacana pendaerah PBB dan BPHTB telah lama menjadi isu hangat beberapa tahun terakhir sampai akhirnya terbitnya UU PDRD, sebagaimana pernah diwacanakan.

Maizar Anwar [mantan Direktur PBB DJP], menulis dalam Berita Pajak No. 1651 sebagai berikut : Oleh karena itu pada tahun 2003 yang lalu sewaktu pendaerahan PBB masih merupakan wacana hampir 90% Bupati/Walikota dan beberapa Gubernur kepala daerah membuat surat tertulis kepada Menteri Keuangan menolak PBB tersebut dijadikan Pajak Daerah, karena sistem yang berlaku selama ini sesunggunya pemerintah daerah sudah nyaman dengan sistem pengelolaan PBB yang berlaku selama ini, dimana peraturan dan sistem dibuat pemerintah pusat dan pemungutan serta hasil penerimaannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sesuai dengan UU PDRD jenis pajak daerah PBB Perdesaan dan Perkotaan sudah masuk di Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 UU PDRD. Sedangkan BPHTB masuk di Pasal 85 sampai dengan 93 UU PDRD. Hanya saja menjadi bahan catatan penting adalah tentang kesiapan infrastruktur dan SDM Pemda dalam mengelola PBB dan BPHTB sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Dalam pemberlakuan BPHTB, proses pemindahannya akan berjalan lebih mulus karena tidak banyak memerlukan keterampilan SDM dan Teknologi Informasi (TI). Namun demikian, untuk pemindah¬an PBB, walaupun berlaku efektif Tahun 2014, sudah seharusnya dipikirkan, terutama berkaitan dengan beberapa hal mendasar seperti ketersediaan SDM, tingkat pengetahuan, dan dukungan TI sehingga proses pemindah¬an ke daerah dapat berlangsung mulus dan lancar. Proses pemindahan PBB sebagai pajak daerah haruslah dilakukan dengan proses pemindahan tersebut secara bertahap. Pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan pelaksanaannya segera. Proses pemindahan ini mencakup dua tahapan penting: kesiapan perangkat keras yang meliputi semua peralatan pendukung, terutama komputer dan programnya dan kesiapan perangkat lunak berupa SDM dan aturan-aturan pelaksanaannya.

Dalam sistem administrasi PBB saat ini dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) yang merupakan otak dalam proses administrasi PBB. Di satu sisi, SDM sebagai perangkat lunak harus segera dipersiapkan. Selaian itu DJP sudah memiliki tenaga fungsional penilai, tenaga pemetaan / pengukuran, dan surveyor. Sedangkan infrastruktur yang dimiliki DJP antara lain : Basis Data objek dan subjek PBB, NJOP, data penerimaan, tunggakan, penagihan, Peta Blok, Peta ZNT, aplikasi SISMIOP, SIG, dan Bank Data Nilai Pasar Property [BDNPP].

Di kalangan DJP sendiri tersebar gossip adanya “transfer” pegawai dari DJP ke Pemda berkaitan dengan migrasi PBB & BPHTB. Apakah benar migrasi pajak pusat dibarengi dengan migrasi pegawainya? Kita tunggu saja kesepakatan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 182 UU PDRD.


sumber : http://ekonomi.kompasiana.com

Menyikapi Desentralisasi PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan

Posted by USOFT 11/01/2010 08:50:00 AM, under , |

Berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) membawa perubahan yang cukup signifikan khususnya pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB yang selama ini pengaturannya dilakukan dalam UU Nomor 12 tahun 1985 jo UU Nomor 12 tahun 1994 (UU PBB) dengan berlakunya UU PDRD menjadi bagian dari pajak daerah khususnya untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan.

PBB sektor perdesaan dan perkotaan bukanlah merupakan jenis pajak baru yang dikenal di Indonesia, bahkan PBB dikenal sebagai salah satu pajak tertua dalam sejarah umat manusia. PBB sektor perdesaan dan perkotaan dalam UU PDRD lebih tepat disebut sebagai pengalihan kewenangan pemungutan pajak yang semula menjadi wewenang pemerintah pusat menjadi wewenang pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten/kota. Memori penjelasan UU PDRD menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan pengalihan kewenangan ini adalah untuk melakukan perluasan basis pajak sehingga memberikan peran yang lebih besar pada APBD.

Dari segi substansi pajak, pada hakikatnya kewenangan pemajakan atas tanah dan bangunan merupakan hak dari pemerintah daerah dimana tanah dan bangunan tersebut berada atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hak pemajakan PBB sektor perdesaan dan perkotaaan sejatinya berada pada pemerintah daerah bukan pada pemerintah pusat. Hal ini pun sudah disadari dan dipahami dengan sangat baik oleh pemerintah pusat dimana sebagian besar hasil pungutan PBB (bukan hanya sektor perdesaan dan perkotaan) dikembalikan lagi ke daerah (baik daerah tempat objek berada maupun daerah lainnya secara merata) melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) dalam APBN. Bahkan, 9% penerimaan PBB yang merupakan biaya pungut sebagian besar juga kembali disalurkan ke daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa meskipun mekanisme pemungutan PBB sebelum pemberlakuan UU PDRD berada di tangan pemerintah pusat, namun hasil pungutannya kembali disalurkan ke daerah melalui mekanisme APBN (DBH Pajak).

Dari segi komponen APBD maka pengalihan kewenangan ini akan membawa dampak perubahan klasifikasi pendapatan daerah. Sebelum UU PDRD, penerimaan PBB yang diterima daerah dari pemerintah pusat masuk dalam dana bagi hasil, namun sekarang penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan akan menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Persiapan Infrastruktur
Pengalihan kewenangan pemungutan ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi daerah terutama terkait persiapan dan pengadaan infrastruktur-infrastruktur yang nantinya akan menjadi sarana untuk mengeksekusi kewenangan ini.

Setidaknya ada 3 infrastruktur penting yang harus dipersiapkan daerah. Pertama adalah infrastruktur legal. Pemungutan pajak harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan sehingga kelengkapan hukum yang menjadi dasar pemungutan pajak harus disusun sebaik-baiknya dan selengkap-lengkapnya untuk menghindari pungutan pajak ilegal. PBB sektor perdesaan dan perkotaan dalam UU PDRD merupakan “jenis pajak” kabupaten/kota bukan merupakan nama pajak yang dipungut, sehingga untuk memungut pajak pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (perda) yang salah satu komponen utamanya adalah mengatur mengenai nama pajak yang dipungut. Apakah nantinya nama pajak dalam perda sama dengan jenis pajak dalam UU PDRD saya kira tidak menjadi masalah, namun yang lebih penting adalah asas legal formal pemungutan pajak terpenuhi dengan diterbitkannya perda sebagaimana diamanatkan pada pasal 95 UU PDRD.

Selain itu, terkait dengan PBB sektor perdesaan dan perkotaan maka setidaknya ada dua perangkat hukum yang harus disiapkan. Pertama adalah peraturan daerah mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 77 ayat 5 UU PDRD. Dan kedua adalah penetapan Kepala Daerah mengenai besarnya NJOP sebagaimana diamanatkan pasal 79 ayat 3 UU PDRD. Sebelum berlakunya UU PDRD maka kewenangan penetapan NJOP dan NJOPTKP berada di tangan Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan pada pasal 3 ayat (4) dan pasal 6 ayat (2) UU PBB. Pengalihan kewenangan penetapan NJOP dan NJOPTKP dari Menkeu ke Kepala Daerah tentunya sangat masuk akal dari segi logika berpikir sederhana karena kepala daerahlah yang mengetahui dengan lebih akurat mengenai kondisi daerahnya termasuk potensi dari pemanfaatan tanah dan/atau bangunan sehingga kasus-kasus dimana masyarakat tidak menerima kenaikan NJOP seperti yang terjadi di Karangasem dapat dihindari.

Infrastruktur kedua yang harus disiapkan terkait dengan infrastruktur SDM. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran SDM sangat menentukan keberhasilan sebuah kebijakan tidak terkecuali pada pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Beberapa jenis keahlian spesifik sangat diperlukan pada jenis pajak ini utamanya terkait dengan masalah penilaian objek pajak. Tenaga penilai menjadi sangat penting karena PBB sektor perdesaan dan perkotaan (serta PBB sektor-sektor lainnya) menganut sistem official assessment dimana jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak (WP) didasarkan pada penetapan jumlah pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak (dalam hal ini adalah pemerintah daerah). Sehingga, ketersediaan tenaga penilai yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kapasitas profesionalisme, menjadi hal yang mutlak karena hasil assessment tenaga penilai akan menjadi dasar penetapan jumlah pajak yang terutang.

Masalah SDM ini adalah salah satu permasalahan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Mengingat bahwa PBB sektor perdesaan dan perkotaan pada mulanya bukan merupakan pajak daerah, maka sudah barang tentu pemerintah daerah belum mempunyai SDM pendukung pada pajak jenis ini. Sehingga, mau tidak mau pemerintah daerah mulai sekarang harus memetakan kebutuhan tenaga SDM baik dari segi jenis keahlian dan jumlahnya serta bagaimana cara memenuhinya dalam jangka waktu sebelum pajak ini mulai diberlakukan.

Infrastruktur terakhir bersifat pendukung. Meskipun sifatnya sebagai pendukung namun komponen ini menjadi sangat vital dalam membantu proses penetapan dan administrasi pajak. Termasuk dalam sarana pendukung ini antara lain adalah bank data, alat-alat penunjang kegiatan pemetaan/penilaian, sistem informasi manajemen dll. Saat ini sebagian besar komponen ini hanya ada di pemerintah pusat mengingat bahwa PBB sektor perdesaan dan perkotaan masih menjadi pajak pusat setidaknya sampai awal 2014. Sehingga, pemerintah daerah harus mulai untuk mengidentifikasinya serta menyiapkan proses pengadaannya termasuk dalam hal ini terkait dengan masalah anggaran.


Pedang Bermata Dua

Kebijakan mengalihkan kewenangan pemajakan PBB sektor perdesaan dan perkotaan kepada pemerintah daerah dapat dikatakan seperti pedang bermata dua. Di satu sisi kebijakan ini dapat membawa kebaikan namun di sisi lain apabila pemda tidak mampu mengelola dengan baik maka kebijakan ini justru dapat membawa keburukan.

Sisi positif utama kebijakan ini adalah potensi kenaikan pendapatan daerah. Sebagaimana diketahui, pendapatan daerah terdiri atas tiga komponen yaitu pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Sebelum pemberlakuan UU PDRD maka bagi hasil PBB dari pemerintah pusat diklasifikasikan dalam pendapatan transfer pada subbagian transfer pemerintah pusat-dana perimbangan. Setelah menjadi pajak daerah maka seluruh penerimaannya akan menjadi bagian dari PAD. Dengan kata lain perubahan status menjadi pajak daerah membawa konsekuensi pada reklasifikasi penggolongannya pada laporan realisasi anggaran pemda, sehingga kenaikan pendapatan daerah secara keseluruhan hanya bisa terjadi jika penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah melebihi penerimaan dana bagi hasil PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebelum pemberlakuan UU PDRD.

Potensi kenaikan pendapatan daerah sangat dimungkinkan utamanya karena dua hal pokok. Pertama adalah kenaikan tarif efektif pajak. Ketika masih berstatus pajak pusat maka tarif pajak sesuai dengan UU PBB adalah 0,5%, namun dasar penghitungan pajak adalah nilai jual kena pajak yang ditetapkan sebesar 20% dan 40%, sehingga sebenarnya tarif efektifnya hanya sebesar 0,1% dan 0,2%. Sementara itu, setelah berstatus menjadi pajak daerah maka tarifnya maksimal menjadi 0,3% (pasal 80 ayat (1) UU PDRD). Tarif 0,3% ini sekaligus menjadi tarif efektif karena penghitungan pajak terutangnya langsung dikalikan dengan NJOP setelah dikurangkan dengan NJOPTKP.

Potensi kenaikan pendapatan daerah juga dimungkinkan karena daerahlah yang memiliki pengetahuan yang lebih lengkap dan detail mengenai potensi objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah yurisdiksinya. Selama berstatus pajak pusat seringkali terjadi ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) sehingga banyak objek pajak yang masih belum teridentifikasi. Dengan perubahan status menjadi pajak daerah, pemda diharapkan mampu mendapatkan informasi yang lebih baik sehingga dapat menggali lebih banyak objek pajak yang selama ini belum tersentuh.

Namun terlepas dari potensi besarnya untuk menaikkan pendapatan daerah maka terselip juga resiko inherent berupa hal sebaliknya yaitu justru menimbulkan penurunan pendapatan daerah. Hal ini utamanya didorong karena ketidaksiapan infrastruktur pemda untuk mengeksekusi kewenangannya memajaki PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Probabilitas resiko ini menjadi semakin besar manakala pengalihan kewenangan tidak disertai dengan perubahan paradigma berpikir karena selama ini praktis daerah langsung menikmati dana bagi hasil pajak tanpa upaya pemungutan karena dilakukan pemerintah pusat. Waktu yang diberikan oleh UU PDRD sampai awal 2014 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk penyiapan infrastruktur yang diperlukan dan yang lebih penting harus ada knowledge transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.


sumber : http://iwayanaguseka.wordpress.com


|

Petunjuk Hidup

Arsip Blog

Categories