Tips Membeli Tanah

Posted by USOFT 10/10/2010 10:47:00 PM, under |

Teliti sebelum membeli mungkin memang prinsip yang tepat dalam kita melakukan transaksi, apapun obyek transaksinya termasuk tanah. Tidak semua orang pernah melakukan transaksi tanah, bahkan kebanyakan orang hanya melakukan satu dua kali transaksi tanah sepanjang hidupnya. Faktanya hanya sebagian kecil orang yang mengkhususkan dirinya berkecimpung dalam bisnis tanah dan properti, dan sebagian besar yang lain hanyalah pembeli pemula yang minim wawasan tentang pertanahan, bahkan sering menjadi korban penipuan.
Kebanyakan dari pembeli pemula dihantui rasa khawatir dan bingung tentang status tanah yang akan dibelinya. Hal ini tidak akan pernah menjadi masalah jika kita mengetahui seluk beluk tanah yang akan kita beli, tapi bagaimana jika kita membeli tanah yang sama sekali belum kita ketahui seluk beluknya, berikut hal-hal yang dapat anda jadikan pedoman dan insya Alloh mampu menjauhkan anda dari tanah bermasalah :
1.Tinjau langsung lokasi dan cari info tentang status dan kondisi tanah yang akan anda beli pada warga atau orang yang dituakan di sekitar dilokasi tanah berada (sengketa atau tidak.? digadai atau tidak..? dijaminkan atau tidak..?, dll)
2.Lebih baik membeli tanah bersertifikat
3.Jika tanah yang akan anda beli belum bersertifikat, pastikan anda mengetahui keabsahan bukti kepemilikannya( bisa berupa girik, petok D atau lainnya) dan konfirmasikan ke kantor kelurahan setempat
4.Jual beli murni meminimalisir resiko
Yang dimaksud dengan Jual Beli murni adalah dimana penjual merupakan pemilik sah/ orang sebagaimana tersebut dalam sertifikat bukan ahli waris atau perantara lainnya.
5.Jika harus membeli tanah waris, pastikan dan teliti hal-hal dan teliti hal-hal berikut :
-status kepemilikan dan silsilah Ahli waris terkait kepemilikan tanah tersebut
-seluruh ahli waris tidak bermasalah dengan tanah dan proses jual beli tersebut
-seluruh ahli waris dapat dihubungi dan dihadir pada saat diperlukan (sidang PPAT)
-Ahli waris dibawah umur akan membutuhkan penetapan pengadilan tentang perwaliannya
6.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelunasan transaksi sebaiknya dilaksanakan setelah penandatanganan akta jual beli oleh seluruh ahli waris
7.Dokumentasikan transaksi anda, buat kwitansi dan perjanjian jual belinya dengan jelas
-Untuk tanah waris, kwitansi sebaiknya ditandatangani seluruh ahli waris
-Perjanjian jual beli sebaiknya juga mencantumkan dengan jelas tentang kewajiban dan tanggung jawab masing masing pihak terhadap proses balik nama sertifikat nantinya
8.Jangan pernah menunda untuk proses balik nama sertifikat , lakukan pada kesempatan pertama. Selain karena alasan regulasi pertanahan yang sering berubah-ubah juga untuk menghindari kesulitan yang mungkin timbul dikarenakan adanya perubahan alamiah struktur kepemilikan seperti meninggalnya pemilik atau ahli waris.
9.Pelihara dan manfaatkan tanah yang telah anda beli sebaik mungkin dan jangan ditelantarkan (pasang patok batas, melakukan pemagaran,dll).
10.selain itu pertimbangan-pertimbangan teknis dan sosial berikut patut anda perhatikan :
- Pilih lokasi sesuai kebutuhan, untuk rumah tinggal atau tempat usaha dan lebih baik yang dekat dengan fasilitas umum, rencana pendidikan anak serta pekerjaan anda.
- Jangan membeli tanah yang berada di pinggir sungai, di bawah jalur listrik tekanan tinggi atau dekat pom bensin karena berbahaya bagi keselamatan keluarga anda.
-Hindari membeli tanah di daerah pemukiman lama karena sebagai pendatang anda akan membutuhkan usaha ekstra untuk menempatkan diri dalam lingkungan yang telah mapan secara sosial bahkan terkadang anda akan kurang dihargai.
-Periksa lingkungan masyarakat sekitar, karena lingkungan yang kurang baik bisa mempengaruhi keluarga anda.

Demikian semoga tulisan ini bermanfaat khususnya bagi anda yang dalam waktu dekat segera berinvestasi dengan membeli sebidang tanah.


|

Petunjuk Hidup

Arsip Blog

Categories